Selamat sore para pembaca, kali ini saya akan membuat sebuah artikel mengenai Cara membuat NPWP secara Online, mengapa saya membuat artikel mengenai hal ini? karena beberapa diantara kita masih banyak yang tidak tahu cara untuk membuatnya, padahal pemerintah sudah memfasilitasinya secara online, sehingga kita tidak perlu pergi ke KPP terdekat untuk membuat NPWP, kita hanya cukup mengisi data yang dibutuhkan dan duduk manis untuk menunggu NPWP sampai dirumah kita.
Sekarang kita menuju cara pembuatannya, ikuti langkah-langkahnya ya sob :)
Namun sebelum mengikuti langkah langkah ini sobat harus menyiapkan satu e-mail yang masih aktif dan scan KTP, jika belum ada silahkan siapkan terlebih dahulu.
Sebenarnya dalam pembuatan NPWP online ada 3 step utama yaitu:
1. Pendaftaran Akun
2. Pengisian Formulir
3. Penyampaian Formulir
Sekarang kita menuju step pertama.
Pendaftaran Akun
kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/
1. kemudian klik daftar
2. Masukkan alamat email
setelah memasukkan email nanti akan ada notification seperti ini3. Masuk email dan cek inbox ataupun spam dan klik link yang sudah disediakan
4. Isi data sesuai KTP
nanti akan ada notification seperti ini
5. Cek e-mail lagi dan klik link yang sudah disediakan
akan muncul ucapan seperti dibawah
Sekarang ke Langkah ke-2 Pengisian Formulir
Sebelum mengisi formulir kalian harus login terlebih dahulu.
1. Kategori wajib pajak
isi sesuai contoh
Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.2. Identitas
isi sesuai KTP
3. Penghasilan
Untuk menu kali ini kalian akan disuguhkan 4 pilihn, sebagai berikut:
- Pekerja dalam hubungan kerja, artinya anda yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai, baik dalam perusahaan swasta, PNS maupun BUMN.
- Kegiatan usaha, artinya anda yang memiliki usaha sendiri seperti warung makan, warnet, dll.
- Pekerjaan bebas, artinya anda yang memiliki kemampuan khusus, seperti notaris atau dokter.
- lainnya, artinya anda yang memiliki pekerjaan diluar dari pekerjaan yang diatas, contohnya freelance.
Alamat ini tempat tinggal ini artinya alamat domisili, atau alamat tempat tinggal sekarang, yang belum tentu sama dengan KTP. Namun ada beberapa KPP yang mengharuskan mengisi sesuai KTP, sehingga sebaiknya kalian mengisi alamat ini sesuai KTP saja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
isi semua kolom yang disediakan, jika memang tidak ada boleh dikosongkan, catatan untuk yang tidak ada nama jalan isi saja nama dusun.
klik kode wilayah, maka akan muncul tampilan seperti ini
5. Alamat domisili
centang saja bagian pojok kiri atas yang tulisannya " sama dengan alamat tempat tinggal" untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya.
6. Alamat usaha
Untuk alamat usaha bisa langsung klik next jika kalian tidak mempunyai usaha sendiri.
7. Tanggungan dan gaji
Untuk jumlah tanggungan hanya bisa maksimal 3, jadi dika kalian mempunyai anak lebih dari 3 maka isi saja 3.
8. Persyaratan
untuk mengirim berkas bisa melalui online ataupun ofline, jika online kalian cukup mengunggah foto hasil scan, dan jika untuk ofline kalian bisa mengirim berkas menggunakan pos.
Jika sudah, klik next dan ceklis dua pilihan kemudian simpan.
Penyampaian Formulir
1. Minta Token
setelah kalian klik finish. kemudian akan menuju dashboard dan akan muncul tampilan seperti dibawah, klik yang ditandai " minta token"
Mampir... Www.danijaws.cf
ReplyDelete